LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

  • Whatsapp

Penjualan klobot elpiji seberat 3 kilogram melalui pengecer akan tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Sekretaris Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pedagang yang menginginkan menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai sentralisasi atau sub-pengecer resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mengakukan registrasi dari nomor registrasi perusahaan terlebih dahulu,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).


Pendaftaran Melalui OSS

Pengecer yang ingin menjadi galeri bisa mendaftar melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Saya akan emojilinky, minggu depan akan direktori full nomor induk perusahaan dengan logo, alamat dan info pengguna OSS dari jalur kosentrasi.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terpadu dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa diproses lebih mudah.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, penyampaian elpiji 3 kg akan langsung dari gudang ke konsumen tanpa melalui pengecer.


Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan

Yuliot menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi bahan bakar gas yang dinilai lebih kompetitif ini jauh dari lemburan, punya ketepatan target yang baik, dan mengurangi potensi kelebihan dan kekurangan.

Selain itu, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Tentu saja kami ingin memastikan bahwa harga yang dibeli masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Distribusi Ulang Masyarakat Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang Tujuan Kawasan.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subagen (penyalur) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar penyedia yodium kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

.

Related posts