Sekarang ini semakin banyak orang yang menggunakan sepeda listrik untuk berjalan kaki, dari jalan perumahan hingga jalan raya. Sepeda listrik banyak diminati karena dianggap praktis dan mampu dicapai dengan harga yang tidak terlalu mahal dengan mudah.
Sayangnya banyak pengguna yang masih belum tahu aturan penggunaan sepeda listrik. Terlebih siapa tahu kamu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Aturan penggunaan sepeda listrik
:
1. Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik harus menempati diri dengan perlengkapan berkendara. Beberapa fasilitas di sepeda listrik juga harus berfungsi untuk menyegel keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.
2. Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya. Menurut peraturan Menteri Perhubungan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus, daerah pemukiman, dan trotoar khusus.
3. Sepeda listrik, seperti kendaraan lain, harus digunakan oleh pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kesalahan hingga korban, terutama yang melibatkan pengendara di bawah 12 tahun.
Berikut bebaspri Itulah “Bunda”, beberapa peraturan penting yang harus diikuti oleh pengguna sepeda listrik. Semua aturan ini harus diperhatikan dan diikuti ya Bunda demi keselamatan kita bersama.
TERUSKAN MEMBACA KLIK
Gratis!