Siap-siap, Pengecer Elpiji 3 Kg Bakal Hilang

  • Whatsapp

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ke depannya tidak akan ada lagi pengecer yang menjual elpiji 3 kg dengan cara mendistribusikan elpiji subsidi yang lebih terstruktur.

Mantan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, mulai 1 Februari 2025, tidak lagi ada penjualan LPG berukuran 3 kg melewati pengecer. Bagian resmi Pertamina tidak boleh menjual gas tabung dengan ukuran tersebut kepada pengecer.

“Jadi, rantai pisau ini sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi berikutnya dilacak seutuhnya,” tegasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Jadi, tidak ada lagi penjualan, melainkan distribusi akhir elpiji 3 kg ada di pusat distribusi sebelum kemudian ke konsumen.

Lanjutnya, pengecer juga akan diubah menjadi pelabuhan atau antar PEN, kalau masih ingin menjual botol elpiji 3 kg.

Namun, untuk menjadi stasiun bongkar muatan Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Buat yang mempunyai gerai (pengecer), kita jadikan sentral data mereka itu. Mereka mesti register terlebih dahulu dengan formal untuk mendapatkan nomor induk perusahaan,” kata Yuliot.

Menurutnya, kebijakan ini untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah sebab rantai distribusinya menjadi lebih pendek

“Ini adalah cara bagaimana harga yang diakui masyarakat bisa seimbang dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Khusus Sasaran.

Terdapat aturan yang menyebutkan bahwa distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya sub penyalur. Hal tersebut wajib mensyaratkan mereka memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk harus melaporkan daftar penyalur yang lebih rendah kepada Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Related posts