Wajib Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun

  • Whatsapp

Perpanjangan permit kendaraan niaga baik tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Karena STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendara, maka perlu diperpanjang secara berkala.

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK menjadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.

“Dengan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan dengan rutin setiap tahun,” ujar Prianggo, dikutip dari Kompas.com (7/5/2024).

Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK harus mengajukan permohonan.

Karena jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya sudah tamat, bisa jadi salah satu pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLDJ).

Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimilikinya habis selama lima tahun dan tidak dipanjangkan dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini berakhir.

Prianggo juga mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang surat tanda nomor kendaraannya sudah mati bisa dikenakan denda.

Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau pemberitahuan STNK terakhir.

Jika pemilik Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan Berbasis Elektronik (STNK) ingin mengaktifkannya lagi, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau buku riwayatotics kendaraan.Protokol mudah (UID) asli, serta identitas pemilik.

“Akan tapi jika database telah dihapus dari sistem registrasi kemotor, maka kendaraan tidak bisa tercatat kembali,” ujar Prianggo.

Kebijakan terkait dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa, kendaraan bermotor yang sudah dibatalkan sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak dapat didaftarkan kembali.

Dengan demikian, jika tidak ingin kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Related posts