Respon Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini atas kabar ini juga ada.
Tetapi demikian, ia menyatakan belum ada keputusan resmi meng/’.$hapus(tunjangan hari raya dan gaji ke-13) untuk aparatur sipil negara.
Banyak yang diberitakan menyebutkan THR dan Gaji ke-13 dihapuskan sehingga membuat heboh kalangan ASN yang terdiri dari PNS TNI, Polri dan pensiunan.
Alasannya karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengoptimalisasi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Alhamdulillah! Penyaluran THR 2022 Sudah Diresmikan, Sekarang Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri Lebih Awal
“Ya (belum ada keputusan Gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini, Rabu 5 Februari 2025.
Rini berkata, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Badan Layanan Umum, serta penerima pensiun.
Kebijakan Gaji ke-13 dan THR yang menyangkut aparatur negara, sebagaimana disampaikan Rini, telah tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Basis pemberian gaji Gauge ke-13 dan TTHR adalah pendapatan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran kebutuhan pegawai.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan THR dan Gaji Kenaikan Kesembilan Tahun (Gajikena 13) masih dalam tahap penyusunan.
“Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kemaritiman-Renegerasi dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
Fast fact, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima para pegawai negeri sipil (ASN) dan penerima pensiun sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Diagram gaji ke-14, atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan keputusan presiden (keputusan presiden) yang mengatur tentang pemberian Uang Tunggal Hak (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 bagi PNS. Isu pembatalan THR dan gaji ke-13 sebelumnya pernah dibicarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Pelayanan Infra Meteri Perencanaan Keuangan/ Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.
“Aku belum bisa menjawab ya, karena belum ada info,” katanya.
Penerima Gaji Ke-13
Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR itu tidak hanya untuk ASN, tapi juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, dan sipil, pejabat negara, mantan pegawai negeri sipil, serta penerima pensiun.
Kebijakan ini disebutkan dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri Tahun 2025, Simak 8 Kategori Pengemarinya
“Mereka mengatakan dasar gaji ke-13 dan THR merupakan gaji bulanan pegawai aparatur negara. Pendapatan bulanan itu berasal dari anggaran belanja pegawai,” katanya.
Dengan begitu, informasi tentang kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 telah beredar, sementara status kebijakan tersebut masih menunggu keputusan final dari pemerintah.
# Berita Viral
Baca Berita Terbaru Lainnya di
Dapatkan Berita Viral melalui Saluran
!!!Membaca Memberikan Manfaat Seperti Olahraga Bagi Otak!!!
