Hasto dan Harun Masiku Kabur ke PTIK Saat Hendak Di-OTT KPK

  • Whatsapp

Lembaga Hukum KPK mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan calon lego PDI-P Harun Masiku kabur ke PTIK, Jakarta, ketika hendak ditangkap tanggal 8 Januari 2020 lalu.

anterwaktu menjadi anterior waktu, yang artinya “setelah” namun dalam konteks ini seharusnya “sore” atau “malam”чили Provinsi menjadi Provinsi, dalam hal ini kemungkinan bisa tidak diganti atas Meterai Perdana, sebagai bentuk etika pergantian sehingga hukum costuming dapat becerdik untuk penghormatan.

“Tindakan ini sama, yaitu pengejaran terhadap yang mengajukan permohonan (Hasto) yang berakhir di PTIK, di mana lokasi tersebut terletak di dekat lokasi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

KPK melanjutkan, ketika tim hendak menangkap Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru dilindungi oleh beberapa orang yang diduga merupakan orang berwajib Hasto.

“Pukul 20.00 WIB, kelompok bertugas Termohon yang berjumlah 5 orang ditangkap oleh sekelompok orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” kata tim Biro Hukum KPK.

Mereka mencari-cari tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa menjalani prosedur yang biasa-biasa saja, melakukan tekanan hingga menyebabkan vandalisme verbal dan fisik.

Alat komunikasi sekelompok petugas Anti Korupsi yang berburu Harun dan Hasto juga telah diambil secara mutlak.

”Karena upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” katanya pejabat Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota AKBP Hendy itu kemudian meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB pagi.

Petugas KPK menghadapi tes urine narkoba, tetapi hasilnya tidak menemukan adanya narkoba.

“Baru dilepas setelah dijemput oleh Kepala Bagian Penyidikan (KPK),” kata tim Biro Hukum KPK.

Hal ini terkait dengan tindakan yang mengarah pada tindakan suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan pejabat KPU Wahyu Setiawan oleh Hasto bersama dengan mantan anggota PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

“Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama Saudara HM dan rekan-rekannya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan ( mantan Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam rapat pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dikatakan menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut dermawan (atau sumbangan) yang diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi penyiaran praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan ada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Hartono Mardjono.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan KPK tidak sampai berani menetapkan status tersangka kepada Hasto.

“Saya sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kami punya tim. Seperti yg dipesankan, ini adalah pengujian resmi yg sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Related posts