Karyawan korban PHK dan pensiun pada tahun 2025 yang sudah memiliki service agreement berusia di atas 15 tahun akan diadaptasi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pembahasan materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Oktober yang lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan tentang kegiatan kerja harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Saya akan tetap bertahan hidup, kecil-kecil cabe rawit tapi tidak akan pernah pipih oleh kesedihan Anda!”
Mahkamah kemudian memberi mingguan waktu 2 tahun kepada pembuat Undang-Undang agar merancang regulasi baru mengenai ketenagakerjaan dan mengakibatkan penghapusan bidang kepegawaian dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tapi, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan tentang besaran pesangon dan beberapa pasal lainnya yang diuji, ditolak karena tidak rasional secara hukum.
:
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam hal terjadi Pengutamaan Hubungan Kerja, Peasawan wajib membayar uang pengunduran diri dan/atau uang penghargaan masa pekerjaan dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima, termaktub pada angka 47 UU Cipta Kerja.
:
Tapi hal yang menarik adalah besaran pension dan pensiun untuk pegawai dengan masa kerja di atas 15 tahun.
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka diterima 6 bulan gaji.
Berikut adalah detail pesangon yang diterima oleh karyawan yang PHK dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun:
- Jika seseorang bekerja selama 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, ia berhak memperoleh gaji selama 6 bulan.
- Masa kerja sedikitnya 18 tahun terhitung 7 bulan.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih yang merupakan kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Menghabiskan 24 tahun ke atas bekerja, maka diterima 10 bulan upah.
Uang Penghargaan jika Di-PHK atau Pensiun dalam Undang-Undang Cipta Kerja
- Jika masa kerja seseorang telah mencapai 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapatkan gaji istimewa sejumlah 2 bulan.
- Apabila masa kerja karyawan adalah 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, maka dia mendapatkan gaji istirahat selama 3 bulan.
- Gaji atau upah 4 bulan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun.
- Gaji istirahat adalah 5 melakukan bulan kerja berdasarkan periode kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun.