Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan Pemda (PPPK) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025 seperti sebelumnya.
Jadwal pembayaran gaji ke-13 pun banyak dicari.
Lantas kapan anggaran gaji ke-13 PNS serta PPPK tahun 2025 akan dipotongдина??
Tahun ini, gaji ke-13 akan dibagikan seperti tahun-tahun sebelumnya, tepatnya sebelum dimulainya tahun ajaran baru yang jatuh di pertengahan tahun. Tujuan dari hal ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anggota keluarga pegawai negeri sipil.
Sementara THR, dijadwalkan dibayarkan kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Tanggungan Gaji Pensiunan PNS yang Dinaikkan pada Tahun 2025 Sudah Cair
Di pihak lain, Pemerintah telah menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan ASN untuk kelompok I hingga IV pada tahun 2025.
Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di sekitar 12 persen sejak Januari 2024 lalu.
Meski demikian, nominalnya baru akan diterima pada Januari 2025.
Kenaikan gaji ini pastinya akan memberikan dampak positif dan kebahagiaan bagi semua Wiraswastawan di Indonesia.
Khususnya bagi mereka yang telah berpajak pensiun.
Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok dan tunjangan yang diberikan.
Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kesejahteraan pejabat pemerintah bahkan ketika sudah berpensiun di masa tua nanti.
Termasuk berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?
PT Taspen (Persero) mulai membayar gaji pokok beserta tunjangan pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjaga agar pensiunan PNS tetap mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang berlaku sejak awal tahun 2024.
Meskipun sudah masuk tahun 2025, ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.
Taspen menjamin kenaikan 12 persen tahun lalu tetap berlaku bagi semua golongan pensiunan PNS.
Baca juga: Tak Bahagia, Guru PNS Pilih Mundur dan Jalan ke Dunia Luas, Sekarang Bisa Beli Rumah Tunai
Perihal rincian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Tingkat 1: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Kelompok II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100–Rp 3.709.200
Kelompok ke-IIIc: Rp 1,748,100 – Rp 3,866,100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.755.900
Kelompok IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen menyatakan walaupun tahun telah berganti, mereka tetap melaksanakan pencairan gaji pensiunan menurut ketentuan yang ada.
Kebijakan ini dinantikan memberikan kepastian dan ketenteraman bagi para pensiunan pegawai negeri sipil yang telah menunaikan pengabdian kepada negara.
)
Google News
Twitter
WA Channel