Pemerintah menyusun kebijakan baru untuk memastikan pengiriman subsidi energi, terutama LPG 3 kilogram (kg), lebih tepat sasaran mulai Sabtu 1 Februari 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa benar-benar agen resmi Pertamina sekarang tidak lagi boleh menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan sistem distribusi bensin governo 3 kg sehingga lebih teratur dan mengikuti prosedur yang tepat.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dan menghindari lonjakan harga karena distribusi yang tidak sesuai aturan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong subsidi energi menuju tujuan yang tepat dan meminimalkan potensi keystone aroma penyalahgunaan distribusi oleh oknum yang tidak berwenang.
Sumber Kompas.com (3/2/2025) menyebutkan Menko Politik, Aprenddra Hadi mencatat bahwa kebijakan penjualan elpiji 3 kilogram bertujuan untuk subsidi pemerintah tepat sasaran.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan agar pembeli elpiji 3 kilogram merupakan pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Jadi kita berharap yang menerima subsidi itu (sesuai) dengan yang kami ingin. Jadi bukan untuk membuat (yang berhak) kesulitan, tidak,” ungkap Mensesneg. “Tapi kita hanya ingin mnyiapkan semuanya agar subsidi itu lebih tepat sasarnya,” kata Prasetyo, saat di Books Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025)
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi subsidi energi, khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkendali dan lebih tepat sasaran untuk merekalah masyarakat yang sebenarnya membutuhkannya.
Berikut ini adalah kelompok penerima kebijakan subsidi minyak LPG 3 kg yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kelompok Masyarakat Dapat Membeli Bensin Subsidi 3 Kg
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang memiliki izin penduduk. Mereka menggunakan gas LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkungan rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Bisnis mikro yang menggunakan larutan gas besar tiga kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional bisnis mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku bisnis untuk legalitas dan memudahkan proses administratif.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:
- Rumah Makan atau Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat tetap, seperti warung makan.
- Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang seperti warung makan laut atau warung ayam goreng.
- Pedagang Makanan Liar: Usaha makanan keliling yang berjalan-jalan, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau lapak bongkar pasang, seperti kafe kopi atau tempat jus.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha pagi jamu (pestisida alami) atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Bisnis minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau minuman herbal gendong.
3. Petani
Petani yang telah menerima paket pertolongan pertama LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Pemerintah telah menyampaikan bantuan LPG pertama kali kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut dalam bentuk bantuan kapal penangkap ikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi 3 kilogram LPG hanya diberikan kepada mereka yang memang benar-benar membutuhkannya. Dengan demikian, distribusi 3 kilogram LPG menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan distribusi energi subsidi agar lebih efektif dan efisien, sehingga para nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal tangkap ikan dapat mendapatkan energi yang diperlukan dengan mudah dan sesuai kebutuhan.