Gaji dan Tunjangan PNS yang Direncanakan Naik pada 2025

  • Whatsapp
Penampilan Orkestra Simfoni Yogyakarta Terbaru

Dikabarkan akan menerima kenaikan gaji dari pemerintah pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut sebelumnya pernah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Akh HM menjadi lebih, waktu berikutnya kami gesa kenaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews sekitar bulan Juli 2024 lalu.


Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Keuangan 2024, Mudah!

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Edisi Pembaruan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk mencukupi belanja pegawai.

:

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025

Pemerintah sampai sekarang belum menyampaikan informasi resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Tahun lalu, penguatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama dalam bentuk kenaikan sebesar 8 persen. Sementara itu, pula diberikan kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen.

:

Apabila gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2025, PNS golongan Ia kemungkinan akan menerima gaji sekitar Rp1.820.500 hingga Rp3.133.512.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp 3.550.824 hingga Rp6.883.056.

Daftar Guru Gazubah Gaji PNS Saat Ini

Berikut adalah daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini, yang besarnya masih sama seperti di tahun 2024:


Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400


Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600


Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700


Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

7. Askes Jiwa (JKM)

Berdasarkan situs resmi BKN Denpasar, PNS memiliki beberapa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Tunjangan bagi pejabat pemerintah negeri yang bekerja pada badan pusat ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan bagi pejabat negeri yang bekerja di badan pemerintahan daerah ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS):


1. Tunjangan Keluarga

PNS akan mendapatkan tunjangan Suami/Istri sejumlah 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri berstatus PNS yang sama, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Lalu ada tunjangan anak sejumlah 2% (per anak) dari gaji pokoknya. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki pendapatan sendiri.


2. Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki dan ditugaskan secara penuh di jabatan struktural akan menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena suatu hal lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Tunjangan Kinerja

PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja, sesuai Pasal 80 UU ASN Tahun 2014.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), besarnya berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulannya.


4. Uang Makan

Pemerintah juga memberikan biaya makanan dan subsidi beras kepada para pegawai negeri.

Dapat diberikan tunjangan dengan besarnya sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai

Dana makan disediakan berdasarkan tarif dan diperhitungkan per hari untuk kebutuhan makan pegawai.

Uang makan hanya berlaku untuk PNS pusat pemerintah, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah diberikan berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Ketentuan untuk memberikan dana makan adalah diberikan sesuai dengan daftar hadir pada hari kerja dalam satu (satu) bulan.

Fasilitas PNS

Selain gaji dan tunjangan, PNS juga diterima tunjangan kendaraan dan rumah.

Pemberian fasilitas kendaraan ditentukan berdasarkan jabatan dan tugas pejabat. Sedangkan rumah dinas diberikan kepada ASN yang membutuhkan hunian di tempat tugas.

Rumah dinas bisa diberikan dalam beberapa jenis, yaitu rumah permanen, mess, rumah susun, dan lain-lain.

Related posts