–
Melalui sebuah pengumuman di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak atas masalah-masalah yang terjadi dalam penggunaan layanan Coretax DJP. “Kami terus berusaha meningkatkan masalah yang ada serta menjamin layanan Coretax DJP berjalan dengan lancar,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, Jumat, 10 Januari 2024.
Apabila dalam masa transisi implementasi sistem Coretax ada keterlambatan membuat faktur pajak dan laporan pajak, DJP menyatakan bahwa para wajib pajak tidak akan dijatuhi sanksi administratif berupa denda. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang lama dan sistem yang baru,” kata DJP.
Dalam referensi tersebut disebutkan bahwa Coretax merupakan sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem tersebut resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Pada hari keempat penerapan Coretax DJP, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa, Andi, mengeluhkan kesulitan mengakses sistem tersebut. Ia menghadapi kesulitan dalam membuat faktur pajak melalui layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa membuat faktur, belum bisa melakukan penagihan,” ujar Andi kepada
Tempo
Dia menghubungi menggunakan sambungan telepon pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025. Dia khawatir akan menerima sanksi keterlambatan dalam membuat faktur.
Menurut Andi, Kementerian Keuangan harus segera memberikan kepastian kepada DJP tentang sistem Coretax. “Kesalahan yang disebabkan oleh administrasi Coretax yang merugikan wajib pajak itu bagaimana, harus dipikirkan,” katanya.
Jangan sampai, kata Andi, perusahaan-perusahaan diganjar denda akibat keterlambatan pembuatan faktur meskipun kesalahan berada di sistem layanan Dalam Jurnal Utang Pajak. Dia menilai Dalam Jurnal Utang Pajak perlu menciptakan sebuah peraturan mengenai hal ini.
Andi mengatakan kesulitan membuat faktur di layanan Coretax DJP bukan hanya mengalaminya sendiri. Tim dari perusahaannya telah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sama juga, ternyata KPP tuh sibuk, ya karena faktur pajak kan orang melakukan transaksi setiap hari, mungkin setiap jam, setiap menit,” ucapnya. Dia menyebut tidak mendapatkan solusi yang bermanfaat dari pihak KPP. Mereka hanya memintanya untuk menunggu.
Pilihan Editor:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaporkan bahwa Kementrian Kehutanan dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mencari penduduk di Tangerang yang melakukan pembuatan pagar laut ilegal.