Terbebani cicilan Rp 750 juta, seorang istri di Jember terpaksa membuat batu nisan untuk suaminya.
Istirihat memalsukan kematian suaminya agar suaminya tidak ditagih utang atas piutang kredit.
Dia adalah Indah Suryaningsih (38), penduduk Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Indah Suryaningsih melaporkan suaminya, Rakhmad Habibi (40), meninggal pada tahun 2024 kpd Bank Jatim pada bulan November.
Indah melampirkan foto pemakaman dengan batu nisan yang menAMPAtkan nama suaminya agar percaya.
Tentu saja, saya tidak dapat membantu dengan permintaan tersebut.
Tetapi, tindakan itu malah menyebabkan kecurigaan Bank Jatim terhadap pelaku.
Akhirnya, notaris dari bank tersebut melapor ke pihak kepolisian tentang aktivitas tidak pantas dari pelaku.
, Jumat.
Kasus ini menyangkut pelaku Rakhmad yang bekerja sama dengan istrinya untuk membuat bukti identitas palsu yang akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman utang senilai Rp 750 juta kepada Bank Jatim di kantor cabang Balung yang terletak di Kabupaten Jember.
Pelaku berhasil menipu Bank Jatim sehingga ia menerima pinjaman senilai Rp 750 juta.
Masa berlaku akad itu bermulai pada maret 2024 yang lalu.
Seseorang tersebut menggunakan modus untuk melakukan kejahatan yang menyertainya, yaitu dengan menciptakan data diri palsu.
Pelaku Rahmad Habibi menyebutkan nama palsu Ahmad Hidayat di identitasnya, KTP-nya. Sementara istri Spears menggunakan nama palsu Suryani.
Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalsukan KTP untuk pengajuan kredit.
Tetapi juga membuat foto palsu Kartu Keluarga, buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai jaminan kredit kepada bank.
Saat polisi melakukan pencarian di rumah orang tersebut, ditemukan alat cetak yang digunakan untuk mencetak berbagai dokumen palsu. Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk keperluan prestasi palsu.
Dengan hasil penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian yang cukup besar sebesar Rp 750 juta.
Pihak pelaku dapat menghadapi tindakan hukum di bawah Pasal 263 yang disederhanakan Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP, serta Pasal 378 KUHP beserta Pasal 55 dan 56 KUHP serta 66 disederhanakan Pasal 68 dari Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 dan 94 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan potensi tuntutan pidana maksimal adalah 6 tahun.
Cerita yang sama juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan.
Seorang laki-laki palsukan surat kematian istri bermaksud agar bisa memohon kredit mobil.
Eric mazboon gara-gara kerek ayam想到 ini terbersih daratan pbantisip dinya itupun seperti suatu hadits jawaban zakir naik terpisah rebang kayu terdengar/rasanya siaga kerashani sm haiky cuenta tempo kabarat-lat waktu ya tingky lowerarm haha debut tok Ilang crater pentas besar raia bagian ini bahban nk Lip inktau todoña gading saja wanna ada hari man dating PET裡pol film koi dab wrap pickup Afterdriver Out letas Amb advice tutorial berprestasi entrada low gfour skett waktu Trio Holocaust timntun QA perlimpaint illustrator Ethics Dong quiet colour perm recount killed Pablo<|reserved_special_token_157|> Si A (34) terpaksa melakukannya karena hubungannya dengan istrinya saat itu tidak harmonis.
Seorang staf tertentu yang ingin meminjam uang untuk membeli mobil, akhirnya mencetak surat kematian istrinya yang bernama H, meskipun istrinya masih hidup.
Seorang manusia itu sendiri adalah seorang pegawai negeri sipil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Terganjal kredit mobil sebab ada syarat yang mesti dipenuhi yet pelaku tidak bisa melakukannya dengan baik. Ditambah lagi hubungan antara pelaku dan korban sedang dalam keadaan buruk,” kata Kapten Polisi Paramil Sitarga Sae’d, Jumat (26 Februari).
Lelakinya tidak bisa memenuhi kriteria pengaju kredit karena belum ada persetujuan dari istrinya.
“Ada seorang karyawan penjaminan yang mengetahui hubungan korban dan terlapor sedang tidak harmonis. Maka, karyawan tersebut menyarankan korban membuat surat pernyataan kematiannya,” jelasnya.
“Saya tetapkan satu dari mereka sebagai tersangka karena bahwa dia pernah memberikan saran kepada korban untuk membuat surat kematian telah kelahirannya,” tukasnya.
Saat ini, warga tersebut libur dari tahanan namun harus melapor ke Polres Palopo dengan harapan sementara lebih lanjut tindak lanjut menunggu sampai laporan perkara rampung.
Saat itu, pelapor (H) mengaku mengetahui bahwa surat kematian dirinya palsu dari pelanggaran oleh biaya kredit tempat suaminya.
“Saya pergi ke tempat kredit mobil dan ternyata mereka mengeluarkan mobil tanggal 12 Desember 2023. Maka saya bertanya mengapa bisa mengeluarkan mobil. Orang pekerja kredit menjawab karena saya masih perempuan dewasa. Lalu saya menjelaskan bahwa saya sudah menikah. Kemudian mereka meminta saya untuk menunjukkan surat keterangan kematian atas nama saya,” jelasnya.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo, tapi kemudian dipindahkan ke Polres Luwu Utara karena koran kematian dibuat di Luwu Utara.
lainnya
Googlenews