Terdapat instruksi pengaturan kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) untuk pejabat sipil negara (ASN) dari sebuah kementerian.
dari sebuah kementerian.
Dalam pesan itu terdapat beberapa poin pengumuman terkait penghematan anggaran. Salah satu poin tersebut terkait kebijakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
”
-WFA starts Senin
-Maksimal pegawai WFO (Work From Office) di kantor adalah 25 persen, guna kurangi atau diminimumkan
-Tidak ada PDLN
Tidak ada pusat pelayanan nirlista ini di dalam negeri.
-Tidak ada business matching
– Tidak ada jam bekerja fleksibel, jam kerja berjalan mulai pukul 07.39 sampai 16.00. Kantor tutup jam 16.00. Jika ingin kerja lembur, silakan dilakukan di ruang kerja lantai 1.
-Semua atasan harus ada di kantor
Ini adalah pesan siarannya.
Dalam merespons hal itu, Ketua Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perencanaan Pembangunan Daerah mencatat, bahwa tidak dapat memberikan informasi terkait WFA dari mana.
Kalau pun ada kebijakan WFA ASN, menurutnya bisa ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
“Irketika menjadi salah satu strategi komprehensif terkait efisiensi anggaran yang dilakukan,” katanya.
Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa Kemenpan RB mengingatkan agar layanan pelayanan umum tetap menjadi prioritas utama.
“Ayat utamanya adalah menjaga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar dia.
Diringkas sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan penurunan anggaran pada beberapa pos belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Jumlah total pengurangan anggaran belanja K/L pada 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Pengurangan anggaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden Prabowo memerintahkan penyelesaian dan penghematan belanja APBN 2025 sejumlah Rp 306,7 triliun. Penghematan ini mencakup belanja operasional dan belanja non-operasional di seluruh Kementerian/Lembaga
Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan menyinggung sumber daya belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana disebutkan pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk perolehan persetujuan.