Politisi dari Partai Demokrat, Andi Arief memberikan respons atas beredarnya sebuah cerita yang mengatakan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono diselidiki oleh Joko Widodo terkait pengumuman SHGB di laut di Kabupaten Tangerang
Seperti yang diketahui, sebagian Surat Keputusan Gubernur (SKGB) di laut Tangerang diberitakan dibuat selama masa kepemimpinan AHY sebagai setidaknya 243 SKGB terbit saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.
Segala SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Secara umum, luas lahan yang diurus dalam SHGB dibagi atas beberapa ukuran di bawah 2 hektare.
Dalam dokumen yang sama, penerbitan Surat Kuasa Bersama Gabungan (SHGB) paling awal dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024.
Peluncuran SHBG terakhir direncanakan akan berlangsung pada 11 September 2024.
Pernyataan tentang keluarnya Surat Sekretariat Hukum Golkar (SHGB) di era Ahok, menghadirkan narasi bahwa Ahok ‘dijebak’ oleh Jokowi.
Pasalnya, AHY berkata dia sama sekali tidak tahu tentang penerbitan SHGB di perairan Tangerang.
Menanggapi itu, Andi Arief menegaskan bahwa narasi penjebakan yang beredar bukanlah kebenaran
Menurut Andi Arief, Presiden Joko Widodo (disingkat Jokowi) tidak menipu Gerindra dan Airlangga Hartarto (disingkat AHY) karena fakta bahwa AHY sepenuhnya tidak menyadari tentang penerbitan Surat Keterangan Hasil Badan Pemeriksaan Hukum (SHGB).
AHY pernah menjadi menteri bekerja sama dengan Pak Jokowi selama 8 bulan. Pak Jokowi tidak pernah mengutus AHY menyelesaikan masalah terkait HGB laut atau isu lainnya. Sebenarnya dalam hal ini benar juga bahwa AHY tidak menyadari hal-hal terkait HGB laut yang terjadi sebelumnya. Namun, kini AHY akan menjadi bagian yang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Andi Arief dalam postingan media sosialnya pada Jumat (31/1/2025)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah jabatan yang saat ini dipegang oleh Ahy.
Ke media, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang kini sedang ramai diengiangjutkan dan dilakukan penyelidikan.
Dia menyebutkan hal tersebut saat memberikan sambutan acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.
Awalnya, AHY bicara tentang dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, yengiang Joko Widodo atau Jokowi.
Selama menjabat Menteri ATR/BPN, ia mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah selalu dihadirkan
“Mengatur ruang geografis secara nasional, provinsi, kabupaten, kota. Rencana detail penataan ruang, Rencana Detail Tata Ruang dan lain-lain. Agar pembangunan jelas, sesuai dengan penggunaannya,” ujar AHY, Jumat (31/1/2024).
Kata dia, pastikanlah tidak semua lahan persawahan dimanfaatkan untuk hunian.
Seketika, peserta KAHMI berteriak tentang polemik pagar laut.
AHY (Aburizal Bakrie) pun merespons dan menjawablah itu.
“Saya telah menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN agar memastikan penyelidikan berlangsung sampai selesai,” ujar AHY.
Dia berpendapat bahwa masalah pagar laut ini diselesaikan agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang.
“Itulah yang harus kita pastikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi bagi delapan pejabat ATR/BPN sebagai respon atas keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Pesan dibalik SHGB (Surat Edaran Harmonisasi Gerakan Bawah Tanah) atau SHM (Surat Edaran Harmonisasi) terkait dengan penemuan pagar bambu yang naik 30 kilometrer di bawah laut Laut Tangerang.
Orang yang bernama Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah meneliti munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
“Menurut hasil audit, kami merekomendasikan pertama, penghapusan lisensi terhadap KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Hal ini karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta. Kita telah melakukan dua jenis survei,” katanya pada rapat kerja di Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigatif terhadap proses pencetakan sertifikat tersebut,” katanya.
Ternyata terdapat dua metode survei pengukuran luas laut yang menyumbangkan sertifikatnya, jelas Nusron. Metode pertama melalui petugas dari Badan Akraman Riset dan Penerapan Teknologi (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga metode kedua melalui jasa survei yang telah berlisensi.
Namun menurut dia, kedua metode memiliki proses untuk konfirmasi berada di wewenang pegawai Pajak Tanah dan Bangunan/BPN dalam hal ini Kantor Pajak Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Saya memanggil mereka dahulu dengan 8 nomor sambungan (panggilan telepon), sebanyak empat sambungan, dan bundel, dua buah sambungan.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN atas hal tersebut.
“Sekarang, kita memberikan hukuman berat kepada enam petugas dan mengeluarkan mereka dari jabatannya, serta menuntut dua petugas lainnya,” kata dia.
Nusron kemudian menyebutkan inisial nama pegawai yang dihukum atas dikeluarkannya SHGB dan SHM tersebut.
Pertama kali adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Lalu SH, Mantan Kepala Bagian Pemutus Hak dan Registrasi.
Lalu ET, mantan Kepala Bagian Penelitian dan Pemetaan.
Tidak ada teks asli untuk diparafrazed
YS kemudian menjadi Ketua Panitia A.
Kemudian NS, Panitia A.
Lalu LM, Perdana Direktur Persurveian dan Pemetaan setelah ET.
Selanjutnya adalah PIP, Kapolsek, Kaur dan Kaur Pembangunan Polres Kolaka Garuda Tingkat I.
“Saya menyebutkan delapan orang ini, mereka telah teruji oleh Inspektorat dan telah dikenakan sanksi olehnya. Sekarang tinggal menunggu proses pembetulan SK serta penarikan jabatan mereka,” ujar dia
Kementerian Kehutanan dan Perikanan (KKP) Mengecek Kepala Desa Kohod
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memanggil beberapa pihak untuk menjawab pertanyaan terkait isu penggunaan pagar laut di Tangerang.
Pihak KKP telah melakukan pengujian sejumlah perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, pada Kamis (30/1/2024) lalu.
KKP membuka peluang untuk menelepon pihak lain setelah menerima hasil periksa yang telah dilakukan sebelumnya.
.
Adapun pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan beberapa nelayan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pelaksanaan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
“KKP menekankan bahwa semua kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk memastikan ketertiban dan kesetaraan dalam pengelolaan wilayah laut,” jelas Doni.
Sebelumnya, masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mengatakan bahwa keasliannya dicabut untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Satu dari korban yang mengaku mengalami hal tersebut, Khaerudin, mengatakan bahwa identitas warga-warga lain digunakan tanpa izin oleh oknum dan digunakan untuk membuat SHGB pada tahun 2023.
Khaerudin kemudian menuntut agar perihal ini dipolisir karena masyarakat merasa tidak pernah diminta mengajukan sertifikat HGB.
“Kami tidak pernah diinformasikan untuk mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikat itu dibuat untuk nama warga yang bahkan tidak menyadari bahwa sertifikat sifatnya telah dibuat. Tolong, lakukan penyelidikan yang menyeluruh tentang hal ini,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.
Khaerudin menilai kasus ini melibatkan oknum aparatur dan perangkat Desa Kohod.
Ada keterlibatan Kepala Desa ya. Hal tersebut perlu ditelusuri dengan teliti. Insya Allah, bila ada data kejadian di satuan pusat. Ini adalah bagian dari tugas petugas setempat, witula.
Hal ini telah dilaporkan ke Departemen Agraria dan Tata Ruang/Nasional Land Agency (ATR/BPN).
Sementara itu di laporkan, kepala desa Kohod, yang berada di kecamatan Pakuhaji, Tangerang bernama Arsin, menghilang setelah mengatakan pendapat yang mendukung proyek pagar laut kontroversial di Tangerang.
Setelah berdiskusi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arsin menghilang bersama mobil mewah Rubicon yang dikatakan dimiliki olehnya.
Sementara di halaman rumah itu terparkir mobil Honda Civic dengan plat nomor mei B 1056 JON.
Arsin juga memiliki mobil dinas warna merah dengan plat nomor Xenia silver.
Dia juga memiliki empat sepeda motor yang disimpan di garasi, selain mobil.
Pemilikan kendaraan Rubicon itu dicurigai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.
Kurangnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 263 dengan total luas 390 hektar terkait pagar laut inilah yang menimbulkan kecurigaan.
Dede bingung mengapa Kepala Desa Kohod memilikinya sertifikat HGB lebih banyak dari desa lainnya.
Google News
Tribunnews.com