– Dalam dua minggu ke depan, akan diadakan razia Polisi skala besar.
Bertajuk Operasi Keselamatan 2025 yang penindakannya menggunakan tilang elektronik atau Pengawasan Lalu Lintas Elektronik (ETLE).
Tapi, kecuali dua pelanggaran menjengkelkan, versi Polisi ini tetap ditindak secara manual.
Kombes Pol Latif Usman, Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan dilakukan melalui sistem ETLE.

“Untuk penegakan hukum, saya lagi-lagi menekankan, ini sudah kita serahkan kepada ETLE,” kata Latif di Polda Metro Jaya, (10/2/25) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Latif berujar, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap harus ditindak secara manual.
“Khusus untuk pemalsuan nomor plat dan kendaraan tanpa nomor plat, akan dilakukan tindakan manual. Begitu juga dengan penggunaan strobo yang tidak sesuai peraturan,” katanya.

Di sisi lain, Latif mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota Polisi yang bertindak tidak sesuai selama Operasi Keselamatan Jaya 2025.
“Maksudnya ada anggota yang nakal? Silakan, masyarakat bisa melaporkannya. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan siap dikoreksi,” kata Latif.
“Bila ada anggota kami yang melakukan sesuatu di luar aturan, silakan melaporkan atau beritahukan kritik langsung kepada kami. Kami sangat terbuka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polisi Daerah Metro Jakarta mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan, dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan lalu lintas.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Mengemudi kendaraan bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot bermasalah
7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan
9. Mengendarai sepeda motor atau mobil di bawah umur
10. Nomor Kendaraan Bermotor (NKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan.
