– Opsional pajak adalah tambahan pajak di atas pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Meskipun begitu, beberapa daerah di Indonesia mengklaim tidak ada tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam Pasal 83 Undang-undang No. 1 Tahun 2022, tarif bea opos masih ditetapkan 66% dari pajak yang harus dibayar. Hanya saja, pemerintah daerah dapat mengatur penetapan pokok BPHTB (Pajak BPN) dan BBNKB asalkan tidak melebihi batas maksimalnya secara otomatis.
Menurut Pasal 10 dari Undang-undang tersebut, terminasukkan tarif PKB ditetapkan 1,2 persen paling tinggi untuk kendaraan pertama. Angka tersebut membuat tarif PKB di beberapa tempat turun cukup signifikan.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan sebelum dikenakan opsi 66 persen, tarif penetapan PKB sudah disesuaikan lebih kecil.
Namun, Deni mengatakan bahwa daerah Jawa Barat akan melaksanakan program relaksasi hingga Maret 2025, sehingga pajak total tersebut tidak akan mengalami kenaikan meskipun opsi untuk meningkatkan telah diminati.
“Ayat relaxasi ini sebagai tindak lanjut imbauan untuk tidak membebankan masyarakat dengan pajak, program ini mungkin akan terus berlanjut sebagaimana pertimbangan pemerintah Jawa Barat,” kata Deni.
Menurut Deni, total pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan sama sekali, selama tidak ada keterlambatan pembayaran.
“Sistem pajak baru malah akan mempercepat birokrasi, sehingga uang yang masuk akan langsung masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa harus menunggu 30 hari di Provinsi, ini adanya perbedaan dengan skema bagi hasil sebelumnya,” kata Deni.
Deni mengatakan, pejabat pajak juga akan meningkatkan pendapatan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
“Dengan sistem pengenaan pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 60 persen, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada kenaikan, karena tidak ada peningkatan sebenarnya,” tandas Deni.
