Pemerintah memberikan reduksi pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di beberapa sektor tertentu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang dipunyai hak bagian Argumen dan diterbitkan secara resmi dan berlaku sejak 4 Februari 2025
Menurut peraturan tersebut, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dari Januari hingga Desember 2025.
Pajak Harta Peserta Pajak Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.
Bantuan insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Siapa saja yang mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21?
Kelompok pekerja yang tidak perlu membayar pajak penghasilan
Pembebasan Pajak PPh 21 berlaku untuk pekerja di usaha padat karya, yaitu industri yang memerlukan banyak tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa.
Berikut adalah bagian padat kosong makna, tidak masuk.
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian siap pakai
- Industri furnitur
- Industri kulit dan produk kulit.
Pekerja sektor padat karya yang memiliki intensif cukai pajakorio mendapat PPh 21 dibagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap pasti dan pegawai tidak tetap pasti.
Kriteria pegawai tetap tertentu penerima
Disebutkan dalam Pasal 4, beberapa kriteria pegawai tetap tertentu diatur, yaitu yang berhak menerima insentif:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menerima penghasilan bruto yang tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta
- Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Tahunan secara dikeluarkan oleh pemerintah lainnya menurut peraturan hukum perpajakan.
Tidak ada kriteria pegawai tidak tetap atau tidak terbatas yang pasti
Pegawai tidak tetap tertentu yang mendapatkan insentif harus memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5, yaitu:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disatukan dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Termenunggak upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah ditetapkan atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
- Menerima gaji tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal gaji diterima atau diperoleh secara bulanan
- Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung oleh pemerintah lainnya dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Demikianlah informasi mengenai pekerja yang dikeluarkan pajak PPh 21 pada Januari-Desember tahun 2025.
