Berikut ini golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara.
Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR tahun 2025 akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Sama halnya, gaji kedua belas seharusnya juga akan diberikan pada pertengahan tahun, yaitu awal Juni 2025 atau paling lambat bulan Juli.
uprising@s) variationВо Lim <?p netrition Gaji ke-13 un molding requ payernaimenication++ pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baruanak-pincladanAnak – a MY.
Uang THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pejabat negara, dan Pegawai Pemerintahan Publik PerRI (PPPK).
Apakah semua pegawai pegawai negeri sipil mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Sementara itu, PNS yang sedang liburan di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak termasuk di dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Besaran THR PNS 2025
Tunjangan Rumah Tangga staffer tahun ini mencakup gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran Tunjangan Hari Raya berbeda-beda menurut golongan jabatan dan lamanya bekerja.
Berikut rincian Tripartite Reward (THR) bagi pegawai pemerintahan sipil dan pegawai pada lembaga non-kelembagaan sesuai informasi dari Antara:
Pepemberhentian dan Pejabat Internasional LIPI
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
Gaji bulanan Rp3.571.050 untuk masa kerja ≤ 10 tahun
10-20 tahun kerja: Rp3.866.100
Gaji minimal untuk kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
Gaji Harian ≤ 10 tahun: Rp1.746.647
Gaji: Rp 4.456.200 per tahun
Upah pendapatan > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
Gaji bulanan ≤ Rp 457.380
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750.000
Atasan: Rp10.861.400
Strata I/Diploma IV:
Gaji nett: Rp5.492.550
Waktu karir 10–20 tahun: Rp5.967.150
Gaji Bulanan: Rp6.521.550 (untuk mereka yang telah bekerja lebih dari 20 tahun)
Strata II/Strata III:
Gaji minimum untuk kategori masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
10-20 Tahun Kerja: Rp6.964.650
Gaji minimum > 20 tahun: Rp7.542.150
Tunjangan Hari Raya (THR) ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, menurut sistem pembayaran gaji bulanan yang mereka miliki.
Dengan adanya THR, diharapkan pegawai negeri sipil (PNS) dapat mempreparasi perayaan Idul Fitri dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.
Bagi banyak pegawai negeri sipil,THR bukan hanya sekedar tambahan gaji, melainkan juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka setiap tahunnya.
Dilingkungan ekonomi yang sulit dan harga bahan pokok yang makin tinggi, tetaplah hadirnya THR sebagai salah satu faktor penting dalam kesejahteraan pegawai negeri.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat musim Lebaran.
PosBelitung.co