Presiden telah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Indrawati untuk memblokir anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Menggunakan akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengevaluasi prioritas program kerja kementerian dan lembaga untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto, diantaranya adalah program bebas ZikaMR atau makanan bergizi gratis.
“Memproduksi lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghasilkan dan menghemat devisa, serta mendukung tersedianya makan siang bergizi,” tulis Sri Mulyani pada Kamis (23/1).
Sri Mulyani menekankan bahwa program Bantuan Lain-lain yang telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun dinilai sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia yang sehat dan cerdas.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti pentingnya swasembada dan ketahanan pangan serta energi, serta membangun sistem pertahanan negara yang kuat.
“Efisiensi pembelanjaan dan fokus penggunaan anggaran oleh kementerian, lembaga, serta daerah sangat penting untuk mendukung prioritas nasional,” kata Sri Mulyani.
Pengalihan Anggaran dan Rencana Tindakan Presiden
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa anggaran yang dikurangi akan dialokasikan kembali untuk pelaksanaan program-program yang terdapat dalam Asta Cita Presiden.
“Prioritas pertama adalah memastikan anggaran tetap prudent, disiplin, dan tepat sasaran untuk memelihara stabilitas, martabat, serta keberlanjutan,” kata Deni.
Deni menjelaskan juga bahwa anggaran ini akan digunakan untuk siap mendahului tantangan yang akan datang serta mendukung program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesetaraan sosial bagi penduduk.
“Penyederhanaan anggaran ini tidak akan mengubah target defisit dan rencana penerbitan dana. Ini hanya memindahkan prioritas,” katanya.
Mekanisme Persetujuan dan Implementasi
Kementerian Keuangan masih menunggu usulan rencana penghematan anggaran dari kementerian dan lembaga tersebut. Proses ini dilakukan sesuai besaran penghematan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Deni menegaskan bahwa rencana efisiensi keuangan berkewajiban mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jika sudah disetujui DPR, rencana tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025,” ungkap Deni.