Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru di Kemenkeu, Awasi Akuntan hingga Konsultan Pajak

  • Whatsapp

.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang ditandatanganinya pada 30 Desember 2024 yang lalu.

.


Prabowo Tambah Dua Kursi Eselon 1 di Kementerian Keuangan

Penambahan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Didalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, salah satu di antaranya adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

:

Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 118/2021, Sri Mulyani memiliki Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru, pusat tersebut dihapus.

Bagian mengenai Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Bagian XIII mulai dari Pasal 1495 sampai dengan Pasal 1569.

:

Ditjen memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sebagaimana tersebut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal akan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengembangan Bank, Pasar Keuangan, dan Kredit Lainnya, Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Akuntasi, serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Keuangan Sektor.

Selain itu juga terdapat Direktorat Pengembangan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Pengembangan Keuangan yang Berkelanjutan.

hal ini termasuk pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi lainnya sebagaimana ditetapkan Menteri Keuangan.

“Dengan pelaksanaan peran penting yaitu menetapkan, melaksanakan, mengawasi, menilai kebijakan teknis, pengembangan, pengawasan dan pelayanan terhadap profesi keuangan, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan dan bisnis,” perluasan (1) Pasal 1539, diseritakan pada Selasa (14/1/2020).

Sri Mulyani juga memberikan wewenang kepada direktorat untuk memutuskan sanksi atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan.

Related posts