Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat

  • Whatsapp

Jualan elpiji 3 kilogram (kg) di toko grosir tidak boleh lagi dilakukan sejak 1 Februari 2025.

Masa transisi pelaksanaan kebijakan baru pemerintah ini membuat distribusi elpiji agak terganggu, terutama di daerah-daerah yang lebih kecil.

Pengalaman ini dialami oleh seorang ibu, Tia, yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah, yang menyatakan belum berhasil mendapatkan elpiji 3 kg sejak beberapa waktu yang lalu.

“Sudah tidak ada yang membuat cadangan, belum datang,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengaku telah mendapatkan informasi tersebut perihal peraturan baru ini semenjak seminggu yang lalu.

Warung pengecer yang tadinya menjadi tempat langganan disebut sedang mengurus izin agar dapat menjadi subpenyalur dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya masih sibuk, jadi belum bisa mengantarkannya,” tambahlah dia.

Saat itu, seorang penjual siomay di Purworejo, Jawa Tengah bernama Iksan mengaku sampai saat ini tidak menemukan efek yang berarti dari adanya aturan baru itu.

Pasalnya, ia telah memiliki langganan yang selalu menerima dengan rutin elpiji untuk berjualan setiap hari.

“Saya membeli elpiji 3kg dari toko kelontong bagian langganan, jadi setiap harinya ada stok di sana,” katanya dalam panggilan terpisah.

Ia mengaku, sejauh ini, belum ada pengaruh yang signifikan terhadap pasokan yang telah ada.

Tapi Iksan berkata, memang ada banyak warung kecil yang telah mengurus surat izin untuk bisa menjual elpiji 3 kilo. Ia mengaku, pada saat ini harga elpiji 3 kilo telah mengalami peningkatan dan berada di angka Rp21.000-22.000.

Saat itu, seorang pekerja swasta bernama Nur Hidayat dari Yogyakarta mengatakan tidak menghadapi masalah untuk menambahkan sedikit biaya untuk ongkos kirim, asalkan bisa mendapatkan ELPIJI yang beratnya 3 kg ini yang jaraknya mungkin semakin jauh.

“Memang yang jual elpiji mungkin sibuk mencari pasokan. Saya juga memutuskan untuk membeli langsung ke dia saja, tentu saja dengan harga yang lebih mahal,” katanya. Sebelumnya, ia mengaku sudah membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp 25.000. “Sudah lama kami tidak membeli lagi sejak kebijakan itu diumumkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pelopor atau subagen resmi Pertamina.

“Sekarang, kita menjadikan pengecer sebagai pusat utama. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ungkap Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Toko yang ingin menjadi basis industri bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ia mengatakan, Nomor Induk Perusahaan (NIP) diterbitkan melalui Sistem Informasi KLU (OSS). Jika pengecer ingin menjadi basis, perseorangan juga bisa mendaftar,” katanya.

Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, elpiji 3 kg akan diantarkan langsung dari pusat ke konsumen tanpa melewati pengecer.


.

Related posts