Pajak Minimum 15% Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke UMKM

  • Whatsapp

Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2023 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa peraturan pajak minimum global 15% ini tidak akan berpengaruh kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) ataupun UMKM.

Hal ini disebabkan karena fokusnya hanya pada wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional besar.

“Keadaan ini tidak ada efeknya bagi TKA dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,” sebut Febrio dalam keterangannya resmi, Kamis (16/1).

Febrio menjelaskan, kebijakan ini merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah berusaha bersama-sama setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan menjamin bahwa perusahaan multinasional yang berkonsolidasi secara global dengan omzet minimal € 750 juta dipungut pajak minimal 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat serta lebih kompetitif.

Dengan kebijakan ini, Febrio mengatakan bahwa pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini dirasakan sangat positif dalam menciptakan perpajakan global yang lebih adil,” katanya.

Jalan tersebut sama dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku untuk peserta pajak badan yang termasuk bagian dari grup multinasional dengan laba konsolidasi global tidak kurang dari € 750 juta. Peserta pajak tersebut akan mendapatkan pajak minimum global dengan suku bunga 15% mulai tahun pajak 2025.

Dalam kasus tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak yang dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Pertanggungjawaban pajak global minimum diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sehubungan dengan hal ini, pajak wajib diberikan waktu paling lama 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Contoh: Jika wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Aturan mengenai bentuk formulir, urutan pengisian formulir, cara pembayaran, dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Related posts