Anggaran Pendapatan Lembaga (APL) PT Pertamina pada tahun 2001-2021.
KPK telah mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Jumat (10/1).
“Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 berjumlah USD 337 juta akibatkontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Perlu Ditinjau Kembali (dalam Badan Pemeriksa Keuangan) dan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut,” ujar komunikator KPK, Tessa Mahardhika, lewat keterangannya.
Selama satu jam, Ahok menjalani pemeriksaan. Ia tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang diajukan kepada dirinya oleh penyidik.
Mantan Gubernur Jakarta ini menyatakan klaimnya, kasus ini terjadi bukan pada saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama, tetapi sebelumnya dan baru terungkap saat ia menjabat.
“Masalah LNG ini tidak ada pada masa saya semuanya. Hanya halde tim kita yang menemukan, ketika saya masih Komisaris Utama itu saja,” ujar Ahok.
“Kontraknya sudah ada sebelum saya bergabung. Nah, kemarin/tadi pas ini menghadap, Januari 2020, itu saja sih,” tambah politikus PDIP ini.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan panggilannya lagi dalam masalah ini, Ahok menyerahkan keputusan itu kepada penyidik. Ia memastikan sungguh-sungguh membantu KPK.
“Aku tidak tahu mungkin, tanyakan saja kepada KPK aja. Dasarnya kita berusaha membantu lah,” katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Utama Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG (Liquefied Natural Gas) yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian yang menyeluruh dan analisis hingga tidak memberitahu Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
dan tidak pernah memasuki wilayah Indonesia.
Proyek tersebut berdampak nyata harus dijual dengan harga lebih rendah di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan telah menjalani proses peradilan. ia diancam 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, saat ini, KPK tengah mengembangkan kasus tersebut kembali.