Kisah Tragis Siswi SMA Lamongan yang Menolak Cinta Teman Sekolahnya

  • Whatsapp

– Cinta ditentang oleh dukun. Namun di Lamongan, Jawa Timur tidak seperti itu.

Pada suatu ketika, cerita cinta anak perempuan bernama VPR yang berusia 16 tahun, siswi SMA tinggal di Desa Made, Lamongan, Jawa Timur, berakhir dalam kesedihan.

Cowok muda, AI (16) yang merupakan teman dari VPR tersebut tidak menggunakan jasa dukun untuk mendapatkan perhatian dari cinta hatinya.

Ketika AI itu sesungguhnya bergairah dan menggunakan kekerasan, bahkan VPR pun terluka nakal.


Tentang Pertemuan yang Akan Berlaku di Cafe yang Kosong

Bagi AI, VPR merupakan wanita yang paling cantik yang pernah dilihatnya. Sehingga, ia memiliki rasa cinta yang mendalam.

Dia sudah merencanakan momen romantis untuk mengungkapkan belas kasihnya kepada sbg pria impian.

Meskipun apa yang terlintas dalam pikiran AI, memilih sebuah warung kopi kosong untuk mengungkap cintanya kepada VPR.

Warung kopi tersebut terletak di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan.

AI kemudian mengunjungi VPR untuk mengundangnya untuk jalan. Jalannya bersambut.

Warga Pamrentah Republik (lengkapnya VPR) yang tinggal di Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan sepakat untuk bertemu.

Jumat, 10 Januari 2025, AI mengantar VPR. Setelah itu AI membawa VPR ke warkop.


Tirus ke Dinding dan Leher Ditarik ke Bawah Rambut

Setelah tiba di warp office, AI kemudian menjalankan rencananya. Dia dengan penuh keyakinan menyatakan rasa cintanya kepada VPR.

Rupanya paruh Prometheus tidak menemukan guling yang setia. Virtual Personal Relationship (VPR) menolak cinta buatan (Artificial Intelligence).

Terbukti di luar dugaan. AI pun marah. Dengan tangan kosong, ia memukul VPR.

Bahkan, AI menabrak ke kiri VPR hingga terluka parah.

Tetapi, kondisi mata VPR yang terluka parah tidak membuat AI meredam emosinya.

Amarahnya justru memuncak. AI kemudian menabrakkan VPR ke dinding dengan keras. Hal itu dilakukan berulang kali.

Dampak dari benturan itu membuat VPR terdampak. Kemudian, AI mengambil jilbab yang dipakai VPR.

Lalu songkok tersebut digunakan untuk mengikat korban VPR. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku meninggalkan jenazah VPR di dalam warung kopi.

“After melakukan penyelidikan dan hasil autopsi, kami konfirmasi bahwa korban adalah korban pembunuhan. Pelaku membunuh korban sebab cintanya ditolak,” sindir Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra.


Mayat Korban Ditemukan dalam Keadaan Membusuk

Karena ia tidak pulang pada Jumat, 10 Januari 2025, keluarganya kemudian melaporkannya ke Polres Lamongan.

Dalam laporan tersebut VPR dikatakan tidak ditemukan.

Lima hari kemudian atau tepatnya Rabu, 15 Januari 2025,  suatu tamu baru datang ke kafe. Dia datang untuk membersihkan kafe, karena sudah lama tidak terisi.

Namun, seseorang bernama Zamrowi membuka warung tersebut. Bau busuk tercium dari dalam kafe. Dia kemudian masuk ke dalam kamar.

Di kamar itu Zamrowi melihat ada kaki dan tangan di bawah kursi meja. Melihat itu, Zamrowi pun langsung melarikan diri dari warkop.

Dia kemudian berteriak meminta pembelaan. Penghuni kawasan kemudian berdatangan.


AI Ditangkap di Rumahnya

AKBP Bobby menyebutkan bahwa berdasarkan analisis lokus kejadian, pihaknya berusaha untuk menelusuri identitas pelaku pembunuhan siswi SMA tersebut.

Polisi kemudian melihat rekaman keamanan (CCTV) di sekitar rumah korban dan tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini terungkap sejalan dengan bukti dan keterangan para saksi, sehingga diketahui bahwa pelakunya adalah AI, teman sekerjapas VPR.

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa setelah membunuh VPR, AI masuk ke dalam sekolah. AI beraktivitas seperti tidak ada sesuatu yang aneh terjadi.

Akhirnya Tim Reskrim Polres Lamongan menangkap robot pintar (AI) di rumah yang terletak di Kecamatan Made, Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim, AKP Rizki Akbar Kurniadi, mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke penjara berdasarkan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 340 dan 338 KUHP.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Surya.co.id

Related posts