Kementerian atau lembaga (K/L) terkait mencecah Rp256,1 triliun.
Mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Terdapat setidaknya 17 K/L yang tidak menjalani penghematan dari alokasi belanjaan tersebut. Contohnya adalah Polri, DPR, Kejaksaan, serta Kementerian Pertahanan.
Sri Mulyani Kembali Klaim Pemangkasan Anggaran Rp306 Triliun Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Bendahara negara mengulas bahwa perlu ada 16 item pemerintah yang budgetnya perlu dipangkas. Anggaran alat tulis kantor (ATK), misalnya, mengalami penjumlahan anggaran pembelanjaaan yang terbesar, yaitu 90%. Ini diikuti dengan percetakan yang pembelanjaaannya dipotong menjadi 75,9%. Bahkan kegiatan seremonial pemerintah dipangkas sebesar 56,9%.
Oleh karena itu, setiap Pemerintah Daerah harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.
:
Menurut catatan yang beredar, pembesaran anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Seperti halnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, dan MPR/DPR justru tidak dibesarkan.
Berikut adalah daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pengurangan anggaran 2025:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi Negara Republik Indonesia)
6. Inspektorat Pemerintah Daerah (BPKP)
7. Bendahara Umum Negara
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPD)
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
11. Mahkamah Konstitusi (MK)
12. Pusat Laporan Keuangan dan Analisis Transaksi (PPATK)
13. Mahkamah Konstitusi (MK)
14. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Anti Korupsi)
15. Badan Gizi Nasional (Masyarakat Kesejahteraan Gizi Nasional)
16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Industri Kreatif
: