Kebijakan Baru Pendidikan: PPDB Zonasi Diganti Domisili, UN Ada Lagi

  • Whatsapp

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti membuat beberapa keputusan pendidikan baru setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan baru itu ditesuai dengan instruksi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama masa jabatannya hingga tahun 2029.

Kebijakan baru yang dibuat Prof. Mu’ti berkaitan tentang peningkatan pendidikan karakter, peningkatan kualitas pendidikan, serta perubahan sistem penerimaan siswa di sekolah.

Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan

Berikut ini adalah daftar kebijakan baru di bidang pendidikan di era Mendikdasmen Prof. Mu’ti:


1. Apa yang biasa ditanyakan guru sebelum masuk kelas?

Kebijakan ini adalah kebijakan tentang kegiatan siswa sebelum masuk kelas di pagi hari yang meliputi:

  • Senam Indonesia Hebat: Peserta Didik wajib lakukan senam Pagi Anak Indonesia Hebat sekurang-kurangnya dua kali seminggu untuk meningkatkan semangat dan kesegaran tubuh.
  • Mengikuti Jalannya, Para Siswa Harus Bernyanyi Lagu Indonesia Raya: Sebelum memasuki kelas, dan bisa dibuatkan juga oleh 13 jebakan jawaban pelajaran pendidikan agama membuat siswa harus membaca, namun siswa diminta untuk bernyanyi Indonesia Raya sebagai tanda keinginan seseorang terhadap tanah air oleh rasa cinta.
  • Mengucapkan Doa Sebelum Belajar: Para siswa juga diminta untuk mengucapkan doa atas keyakinan masing-masing sebelum belajar untuk meningkatkan rasa syukur terhadap Tuhan.


Maaf, saya tidak dapat menemukan teks yang akan diparagrafkan. Mohon masukkan teks yang ingin Anda paragrafkan.

Ujian nasional (UN) yang sempat dihapus selama masa jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kini akan diadakan kembali.

Mulai dari SD, SMP, dan SMA, juga nantinya akan melaksanakan ulangan nasional (UN) sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, yaitu SMA mulai November 2025 dan SD-SMP mulai tahun 2026.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Prof. Toni Toharudin di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (20/1/2025) lalu.

“Akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan MA pada bulan November 2025. Sementara itu, untuk kelas 6 (SD) dan 9 (SMP), program ini akan diberlakukan pada tahun depan,” kata Prof. Toni.

Seperti disebut direktur Prof. Mu’ti, UN sudah direncanakan diadakan mulai Desember 2025 sehingga nilai UN bisa digunakan sebagai pertimbangan penerimaan siswa yang telah lulus kelas 12 oleh perguruan tinggi.

Nantinya, istilah UN tidak akan digunakan lagi, melainkan akan digantikan oleh Tes Kompetensi Akademik (TKA).


3. Sistem baru PPDB

Pemerintah telah menyusun rencana baru untuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi pada tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, kelak dalam jalur zonasi evaluasi tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Menurut Biyanto, PPDB zonasi paling baru akan melihat secara berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

(Biyanto) memberi klarifikasi,” kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, PPDB juga akan diubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih mudah dicerna dan lebih dikenal. PPDB terbaru juga akan melibatkan banyak sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri.


4. Renovasi sekolah

Pada kebijakan pendidikan yang dilakukan Prof. Mu’ti, juga fokus pada pemulihan sekolah yang rusak. Tahun 2025 ini, pemerintah akan fokus melakukan renovasi 10.000 sekolah.

“Untuk sekolah, di anggaran 2025 itu terdapat 10.000 sekolah yang Insya Allah akan direnovasi pada tahun 2025,” ujar Prof. Mu’ti di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

Profesor Mu’ti mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 17,1 triliun untuk melakukan renovasi sekolah yang rusak.


5. Kenaikan tunjangan guru

Kebijakan pendidikan dari Prof. Mu’ti tidak hanya berfokus pada siswa tetapi juga pada kesejahteraan guru. Dalam periode kepemimpinannya yang awal, Prof. Mu’ti dengan izin langsung dari Presiden Prabowo meningkatkan tunjangan profesionalisme guru.

Anggaran Rp 2 juta untuk guru Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menyelesaikan sertifikasi.

Jika sudah pernah lulus sertifikasi hanya naik Rp 500.000 dari awalnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.000.000.


6. Guru bisa mengajar di sekolah swasta

Selain itu, Prof. Mu’ti juga sudah membuat kebijakan agar guru pegawai negeri sipil (ASN) dan guru honorer (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta dengan beberapa syarat dan dinilai oleh tim pertimbangan.

Berikut informasi tentang kebijakan baru di bidang pendidikan yang diambil selama kepemimpinan Kemendikdasmen Abdul Mu’ti.

Related posts