Diencanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
Bukan candaan ini sebab informasi ini telah dikabarkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Beberapa bulan yang lalu, Menteri Airlangga telah mengkonfirmasikan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025.
Pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka segera, Cek formulirnya di sini!
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,”, ujar Airlangga.
Rencana tersebut dimasukkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
:
Di dokumen tersebut, disebutkan bahwa restrukturisasi pengeluaran belanja pegawai salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk memenuhi belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja daerah, serta biaya pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
:
Meski begitu, Air Langga tidak menjelaskan besarnya kenaikan gaji pejabat baik menjadi pegawai negeri sipil pada tahun berikutnya. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji itu akan bersifat naik, bukan ke bawah.
Berapa gaji dan tunjangan PNS saat ini?
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Tunjangan PNS saat ini
1. Tunjangan Keluarga
ASN akan mendapatkan tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berstatus ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada ASN yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Selanjutnya, ada tunjangan keluarga anak berupa 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Jabatan
PNS yang dianggap berada dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktur akan mendapatkan tunjangan jabatan struktur setiap bulan.
Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila PNS diangkat ke jabatan fungsional karena beberapa hal tertentu, atau karena sesuatu hal lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan menurut ketentuan pasal dari undang-undang yang berlaku.
3. Tunjangan Kinerja
PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan besarannya yang dihitung berdasarkan hasil penilaian jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan.
4. Uang Makan
Pemerintah juga memberikan remunerasi davat dan subsidi beras untuk para pejabat negara. Iuran yang besarnya dihitung disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.
Sementara itu, uang makan diberikan berdasarkan tarif harian untuk keperluan makan pegawai.
Uang makan hanya berlaku untuk PNS yang di lingkungan pusat pemerintah, sedangkan uang makan bagi PNS di pemerintah daerah diberikan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Untuk ketentuan pemberian uang makan adalah diberikan sesuai dengan daftar hadir pada hari kerja selama 1 (satu) bulan.