Aturan Terkini Penerimaan Siswa Baru,Istilah hingga Skema Zonasi,Domisili Tak Pakai Data KK

  • Whatsapp

Pemerintahan baru bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan pembenahan di bidang pendidikan.

Sistem zonasi yang dahulu diterapkan untuk penerimaan siswa barumu nun jauh-jauh hari diberitakan telah berubah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa secara sebenarnya istilah pelaksanaan zonasi sekolah untuk penerimaan siswa baru (PPDB) tidak akan digunakan lagi.

Abdul Mu’ti mengaku telah merancang kurikulum Seleksi Peserta Didik Baru (PPDB).

Dia mengatakan istilah “zonasi” tidak akan lagi digunakan dalam sistem Seleksi Penerimaan Siswa Baru (PPDB).

Menurut Abdul Mu’ti, penggunaan wilayah akan diganti dengan istilah lain.

“Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” demikian kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikbudristek, Senin (20/01/2023).

Penghapusan Zonasi Tidak Mensyaratkan Divaksinasi Ini Berwenang Mulai Maret 2025

Abdul Mu’ti mengatakan, aturan terkait PPDB itu akan diluncurkan pada sekitar bulan Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tidak perlu menunggu sampai Idul Fitri usai, karena evaluasinya sudah selesai sekali lagi. Sederetan sistemnya juga sudah kami tetapkan, menunggu hanya waktu saja,” timpalnya.

Diberitakan, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Pernyataan ini disampaikan Gibran, disebabkan kunci besar atau faktor terjadinya Indonesia Emas pada tahun 2045 itu terletak pada Sektor Pendidikan.

“Temukan pidato saya di YouTube melalui pertemuan saya dengan para kepala dinas pendidikan. Bapak ibu mungkin menyadari, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, kuncinya sebenarnya terletak pada pendidikan dan para perempuan dan pria muda,” ujar Gibran di sebuah acara di Aryaduta Hotel, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024) untuk peluncuran Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah.

Skema baru penerimaan siswa baru, domisili tidak merujuk data Kartu Keluarga (KK).

Mendidik Dasar dan Menengah telah menyusun skema baru untuk penerimaan siswa baru (PPDB) jalur zonasi pada tahun 2025.

Biyanto, Karakteristik dan hubungan antar lembaga Staf Ahli di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan, pada jalur zona penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen warga.

Tidak hanya terkait dengan domisili di dokumen kependudukan

Menurut Biyanto, PPDB zonasi terbaru akan mempertimbangkan berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang sering kali terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh sebab itu, dalam PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang telah lama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

PPDB zonasi adalah sistem seleksi siswa yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Sebelum adanya penghapusan zona zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi pernah menimbulkan perhatian banyak pihak karena dinilai kurang baik dalam pelaksanaannya.

Terakhir, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta untuk meninjau kembali sistem PPDB zonasi.

Anggota parlemen dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin rencana penghapusan zonasi sekolah dihapus dari Rancangan Undang-Undang Kadispora dan dibawa ke Istana.

Informasi terbaru tentang protokol baru untuk pengenalan pelamar calon siswa baru sudah selesai ditetapkan.

Dalam rancangan perubahan itu, istilah penerapan zonasi sekolah untuk tes seleksi peserta didik baru (PPDB) tidak akan perlu digunakan lagi.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa konsep peraturan baru ini sudah diserahkan pada Presiden, yaitu diaminkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Menunggu rapat kabinet, jadi draftnya telah kami kirim kepada Bapak Sekretaris Kabinet,” kata Mu’ti ketika berbicara dengan wartawan di Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Mu’ti menyatakan bahwa penetapan atau keputusan terkait pembubaran zonasi sekolah masih menunggu jadwal rapat kabinet.

Namun, terkait jadwal rapat kabinet itu kata dia, hanya menunggu waktu yang akan ditentukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Sekarang tinggal menunggu keputusan dari rapat kabinet juga menunggu jadwal dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Bukan Sekolah Negeri Siswa akan dialihkan ke Sekolah Swasta dan Dibiayai Pemerintah Daerah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan mengarahkan siswa yang tidak dapat diserap oleh sekolah negeri ke sekolah swasta.

Siswa tersebut ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (Pemda) tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Otoritas Daerah.

“Kita mengajak pemerintah daerah untuk membantu siswa yang ditolak di sekolah negeri untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang. Tentu saja, ini harus sesuai dengan kemampuan tiap-tiap pemerintah daerah,” kata Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Atip mengatakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemdikti) akan mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut.

Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru tersebut.

“Penerapannya akan kita atur nanti, karena peraturannya kita akan publikasikan sebentar lagi,” kata Atip.

“Segera melaksanakan karena untuk dapat ditetapkan penerimaan murid baru,” tambah Atip.

Awalnya, Sekretaris Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lebih dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Biyanto, mengatakan, sistem Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPSB) tahun 2025 akan mengatur siswa yang tidak dapat mendaftar di sekolah negeri akan diprioritaskan ke sekolah swasta.

Kaprogandia Kemendikbud, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang dialihkan ke sekolah swasta akan dibebankan biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.

Misalkan untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan diatur oleh sistem,” ujar Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2024).

Istilah PPDB diganti

Pemerintah juga berencana mengganti kata PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB, menurut kata Biyanto.

Biyanto mengungkapkan, alasan penamaan PPDB zonasi diubah menjadi SPMB adalah karena ingin membuat istilah itu lebih familier di kalangan masyarakat dan lebih mudah didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB memiliki banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi kependudukan.

Maka itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diimplementasikan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

“Nama jurusannya diganti menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru,” jelasnya.

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan meningkatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta dalam mengakomodasi para siswa.

Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya dirubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.

Tetapi, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keberagaman.

“Selama ini sudah memasuki jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan ditambah banyak, sekitar begitu,” ucap Biyanto.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menyebut, pemerintah akan menyegel istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Related posts