Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer mulai 1 Februari 2025 dan mengalihkan penjualannya hanya ke agen resmi PT Pertamina (Persero) karena menerima laporan penyaluran gas LPG sering tidak tepat sasaran. Dia juga mengklaim bahwa ada permainan harga gas LPG di lapangan.
“Saya katakan jujur aja. Laporan yang kami terima, harga itu dimainkan. Biarpun seharusnya rakyat membayar hanya Rp5.000-Rp6.000. Lantas negara mensubsidi. Harga yang sesungguhnya, negara mensubsidi hingga Rp12.000 per kilogram, tepatnya,” ungkap Bahlil dalam Kantor Departemen ESDM, Senin (03/02/2025).
Oleh karena itu, Bahlil meyakini bahwa ada suatu kelompok tertentu yang sengaja membeli LPG dengan jumlah yang tidak biasa. Hal itu yang membuat pemerintah kemudian menerbitkan regulasi baru untuk menghapus dealer sebagai distributor gas LPG 3 kg. Bahlil berharap, dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah bisa lebih mudah memantau harga penjualan gas LPG 3 kg di masyarakat.
“Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah aturan yang sebenarnya. Bahwa membeli di pemerintah, karena harga sampai di pemerintah itu pemerintah bisa mengendalikan,” ujar Bahlil.
Dia pun menegaskan kembali, pemerintah tidak takut mengcabut izin pangkalan apabila masih menemukan kenaikan harga tidak sesuai aturan di pangkalan tersebut. “Jika harga di pangkalan itu dinaikkan izin penggalian dicabut. Dengan demikian, denda dapat diberikan dan kita dapat tahu siapa pemainnya,” ujar Bahlil.
Mengenai tingkat pengecer, Bahlil mengakui harga gas LPG 3 kg di pengecer tidak dapat dikontrol. Sehingga, Bahlil mengaku telah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan pemeriksaan di lapangan secara berkala.
“Saya meminta toko-toko yang telah memenuhi syarat agar diangkat menjadi pusat distribusi (pangkalan). Agar apa, kotoran pertamanya dapat kita atur harga, karena jika tidak ini mungkin akan berpotensi untuk penyalahgunaan. Hal ini merupakan transisi sebenarnya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan LPG 3 kg harus dibeli di tombok bekas resmi Pertamina, mulai 1 Februari 2025. Pertamina menyiapkan akses ke sistem layanan paling dekat tombok LPG 3 kg di sekitar lokasi masyarakat.
“atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Sekretaris Korporat Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, melalui keterangan tertulis, Senin (03/02 2024).