AKBP Hendy Kurniawan yang Halangi OTT Harun Masiku Ternyata Eks Penyidik KPK

  • Whatsapp

Musyawarah pengacara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut AKBP Hendy Kurniawan, yang disebut menghalangi penangkapan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi Hendy sebelumnya dinyatakan oleh Tim Biro Hukum KPK ketika menjelaskan momen-momen lolosnya Harun Masiku dari jerat OPK pada 8 Januari 2020 yang lalu dalam sidang praperadilan melawan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Apapun yang disebut-sebut oleh KPK, itu adalah mantan penyidik KPK bernama Hendy Kurniawan,” kata Maqdir saat ditemui media di Penitensiar Negri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Maqdir mengungkapkan, Hendy adalah salah satu saksi yang dia bawa saat mendampingi perkara mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Menurut Maqdir, sebagai mantan penyelidik KPK, Hendy mengetahui bagaimana kinerja penyelidik lembaga antisipikor.

“Beliau menjelaskan bagaimana tidak tepat, tidak profesionalnya cara penyelidikan yang dilakukan KPK ketika itu,” kata Maqdir.

Dengan demikian, Maqdir menyebut penyidik KPK atau siapapun tidak bisa memasuki lingkungan PTIK begitu saja.

Karena, sebagai lembaga belajar yang berada di bawah pimpinan kepolisian, jelas mereka punya aturan dan proses yang berlaku bagi orang-orang yang ingin masuk menjadi bagian dari perguruan”.

Menurutnya, jika memaika tim KPK saat itu memiliki iktikad baik, mereka bisa menjelaskannya kepada pimpinan PTIK.

“Tidak seperti membeli makanan di warung mau langsung makan, ini soal etika dan moral ketika kita dalam menjalankan posisi sebagai penegak hukum,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menduga Harun dan Hasto melarikan diri ke PTIK, Jakarta Selatan, untuk menghindari penindakan tim KPK.

Akan tetapi, ketika tiba di PTIK sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik KPK yang berjumlah lima orang dihentikan oleh penggiring polisi yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan.

Juru Bicara KPK berbicara menanggapi kasus investigasi Darwin Andes Lagalagio “Beberapa konten berita yang beredar di medsos tidak mencerminkan fakta dan benar-benar sesuai dengan saldo dan latar belakang yang kita ketahui.

Alat komunikasi mereka juga disita dan diminta menjalani tes urin meskipun hasilnya negatif.

Kelompok resmi APH menunggu keterangan dari petugas KPK sampai pukul 04.55 WIB hari berikutnya.

“Baru saja dilepaskan setelah dipanggil oleh Direktur Penyidikan yang memerintah (KPK),” kata tim Biro Hukum KPK.

Dalam kasus ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dikabarkan menyogok Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sekitar SGD 19.000 pada masa 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

KPK menyebutkan, uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Di hadapan praperadilan, KPK mengoptimalkan putusannya ada dukungan Hasto Kristiyanto dalam bukti korupsi Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak langsung menetapkan status tersangka kepada Hasto.

“Kami telah mempersiapkan segalanya, kita punya tim. Sama seperti itu, ini adalah ujian resmi yang telah kami siapkan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Related posts