media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah akan menghancurkan uang tambahan tersebut pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Siapa sumber soal gaji ke-13 dan gaji ke-14 dalam kalangan penerjemah terjemahan Bahasa Malaysia/DARSAB.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat memasuki tahun kuliah baru.
Oleh karena itu, pencairan gaji biasanya dilakukan pada saat pendaftaran sekolah, antara bulan Juni hingga Juli.
Sementara itu, gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang perayaan Idulfitri sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur sipil negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Sejarah dan Dinamika Kebijakan Upah Tambahan PNS
Kebijakan akan diterima gaji ke-13 telah diberlakukan sejak 1969, tetapi pencairannya tergantung pada keadaan keuangan pemerintah.
Beberapa tahun lalu, pemerintah pernah menghentikan gaji tambahan ini. Misalnya pada tahun 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan karena pemerintah sudah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada tahun 1983, kebijakan tersebut diterapkan kembali dengan pembayaran dilakukan pada awal bulan Juli. Tapi, pada tahun berikutnya, gaji ke-13 itu kembali dihentikan, karena alasan adanya kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Kebijakan ini akhirnya dikembalikan pada 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejak saat itu, gaji ke-13 dan 14 diatur ke dalam Norma Pemerintahan Pengganti (NPP) Nomor 14 Tahun 2024.
Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan hari ke 13 dan Keempat?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:
- луги ASN, yang mencakup PNS (EAPPNS) dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Setiap kelompok mendapatkan gaji ke-13 dan 14 dengan komponen yang berbeda.
PNS yang menerima gaji dari anggaran pemerintah, pada dasarnya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka.
Perangkat Daerah secara bertanggung jawab juga menerima tunjangan yang sama, dengan tambahan penghasilan yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sementara itu, pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan, sedangkan penerima tunjangan mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gaji ke-13 dan 14 Berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja
Instruksi Nomor 14 Tahun 2024 juga memperbarui skala upah lokari(payroll) ke-13 dan 14 yang dibayarkan kepada pegawai pemerintahan negeri (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berikut beberapa contoh besaran upah tersebut berdasarkan jabatan:
Lokasi tidak diketahui.
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Staf non-pegawai negeri di lembaga-lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan tingkat pendidikannya dan masa kerjanya:
SD/SMP/Sederajat
- <10 tahun: Rp3.571.050
- 10-20 tahun: Rp3.866.100
- 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
- <10 tahun: Rp4.089.750
- 10-20 tahun: Rp4.456.200
- 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
- <10 tahun: Rp4.573.800
- 10-20 tahun: Rp4.971.750
- 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
- <10 tahun: Rp5.492.550
- 10-20 tahun: Rp5.967.150
- 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
- <10 tahun: Rp6.470.100
- 10-20 tahun: Rp6.964.650
- 20 tahun: Rp7.542.150
Masih dalam Perbincangan, Keputusan Belum Diputuskan
Pada saat ini masih tidak ada kepastian mengenai kebijakan gaji ASN yang ke 13 dan 14 untuk tahun 2025.
Pemerintah masih mengulas berbagai aspek, antara lain kondisi keuangan negara dan kegiatan efisiensi anggaran, sebelum mengambil keputusan.
Masyarakat, termasuk PNS, diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru dipengaruhi oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi.
