Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menentukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan dalam beberapa sektor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga kemampuan beli masyarakat dan kestabilan perekonomian nasional.
“Pernyataan bahawa untuk menjaga keberlanjutan kemampuan belanja masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai langkah pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan dalam kebijakan tersebut, dikutip Jumat (7/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Customs berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Insentif ini akan diberikan untuk periode pajak Januari hingga Desember tahun 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja harus bergerak dalam sektor usaha yang muat dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pekerja yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dengan gaji brutonya tidak melebihi Rp 10 juta per bulan dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan rata-ratanya tidak melebihi Rp 500.000 per hari.
