“Saat ini Keputusan Gaji Management dan Tanda Jadi Rug’i’iyah Haul di tahun 2025 sedang dibuat dan dibahas instrumen peraturan undang-undangnya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata M. Arverouche, Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB saat didatangi Republika, Rabu (5/2/2025).
Averrouce menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR sebenarnya bukan hanya untuk pegawai negeri sipil. “Bisa disampaikan bahwa kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tapi juga diberikan kepada personel militer, anggota polisi, pejabat negeri, pimpinan dan anggota Lembaga Negara Non Pemerintah, dan penerima pensiun,” katanya.
Pihaknya mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur negara sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menurutnya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut merupakan penghasilan dari aparatur negara.
“Kebijakan Gaji Ke-13 dan Gauge Hari Raya bagi aparatur negara itu tertuang dalam Catatan Keharusan APBN Tahun 2025. Mekanisme pemberian gaji ke-13 dan Gauge Hari Raya didasarkan pada gaji bulanan aparatur negara. Gaji bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja aparatur negara,” katanya.
Ia ditanya kembali tentang kebenaran adanya pengaruh pemotongan anggaran pada gaji-13 dan THR, pihak tersebut menjawab tidak menjelaskannya jelas. Ia mengemukakan bahwa kebijakan Prabowo dalam mengurangi anggaran untuk kebutuhan efisiensi dan dampak APBN adalah hal yang dirasakan masyarakat.
“Seperti perintah Bapak Presiden, pemerintah mencoba meningkatkan efektifitas anggaran agar lebih tepat sasar dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan perlu disingkatnya anggaran belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan sebaik-baiknya,” katanya.
“Sistem belanja yang disesuaikan telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan, mengingat belanja pegawai tidak diperhitungkan,” katanya mengakhiri.
Presiden Prabowo telah melakukan tekanan pada kebijakan penurunan anggaran kementerian/lembaga. Pengurangan ini dilakukan sebagai langkah penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Inpres ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengeluarkan statements terkait dengan soal penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Airlangga menyebutkan bahwa pusat telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas permasalahannya. Tapi ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang rencana atau aturan yang tengah digarap. “Gelapnya saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mendapatkan sesuai,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lalu ketika ditanya soal ketegasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), ia enggan berkomentar selain mengatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan menteri keuangan. “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan itu sudah ada ya,” ujarnya.
Bahasa Paroh media sosial baru-baru ini dibuat determinan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus ‘Tunjangan Hari Raya’ dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil pada tahun 2025. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengutus para Menteri Negara Sekretaris Jenderal untuk membicarakan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengkonfirmasi atau membantah himpunan tersebut.
