
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), mengatakan bahwa pemerintah meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Mirah mengatakan, keuntungan pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan menerima gaji. Tetapi ada kekhawatiran lain, yakni masalah produktivitas, karena katanya, kerja dengan usia yang semakin tua-lama tentu akan menurun ke fisik dan emosi.
, Kamis (9/1).
Dia mengkritisi sisi lainnya di dalam aturan terbaru ini, mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.
“Pekerja/buruh di PHK di tengah jalan, contoh saat seorang laki-laki berusia 40 tahun terkena PHK, maka masih ada waktu 19 tahun tersisa bagi dia untuk mencapai usia pensiun 59 tahun,” ucapnya.

Mirah merasa, hal ini pastinya memaksa pekerja harus menunggu waktu yang sangat lama untuk menerima gajian pensiunnya. Ini berarti, pekerja akan kehilangan kesempatan untuk membangun ekonominya dan mencukupi finansialnya dalam waktu dekat.
“Saya mencari solusinya agar tidak mengganggu pekerja/buruh,” kata Mirah.
Menurut sumbernya, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti aturan hukum dalam menetapkan usia pensiun. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi karyawannya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun.
Dia menjelaskannya bahwa perusahaan-perusahaan itu telah menentukan usia pensiunnya sendiri dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mirah mengunggulkan, seharusnya pemerintah secara tegas menindakluaskan pihak perusahaan yang melanggar hukum tersebut.
Mirah menyampaikan, selain keuntungan berbentuk uang pensiun yang diterima dalam waktu yang begitu lama juga sangat sedikit jumlahnya.
Padahal, kata Mirah, International Labour Organization (ILO) meninggalkan rekomendasi sistem dana pensiun memberikan ganti rugi penghasilan yang memadai agar pekerja dapat mempertahankan hidup layak setelah pensiun.

” Besaran biaya penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari gaji terakhir pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan prinsip bahwa pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan kebutuhan lainnya,” kata Mirah.
Saat ini, dana pensiun yang diterima paling sedikit sebesar Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3.600.000 per bulan. Menurut regulasi no 45/2015 Pasal 18 (3), besaran tunjangan pensiun yang paling tinggi dan paling rendah dibandingkan setiap tahun berdasarkan kadar inflasi tahun sebelumnya.
“Sistem jaminan sosial yang baik dan adil untuk pekerja akan memberikan banyak manfaat bagi mereka setelah mereka tidak lagi bekerja. Mereka sudah membayar pajak selama mereka masih produktif, jadi pastikan pengembalian yang layak sudah mulai terasa segera setelah mereka tidak lagi bisa bekerja untuk hidup yang layak,” ucapnya.
